Cari Blog Ini

Sabtu, 25 Desember 2010

SIFAT SEORANG ANAK DALAM POSISI MONOGAMI DAN POLIGAMI

Poligami adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita atau perkawinan yang banyak . Seorang suami boleh berpoligami apabila telah memenuhi syarat yang telah di tentukan, misalnya seperti yang di sampaikan oleh seorang psikiater yaitu kusmaidy bahwa seorang suami yang berniat melakukan poligami harus memenuhi syarat fisik dan psikis, dalam dua kebutuhan, seorang laki-laki dituntut untuk berlaku adil.Poligami akan memberikan hubungan yang tidak harmonis dalam rumah tangga, sebab poligami akan merusak hubungan ketentraman anak yang masih bersih. Pada dasarnya poligami memberikan dampak negatif terhadap keluarga, dimana keluarganya mengalami konflik yang akan berkembang terhadap perkambangan anak, pada konflik ini akan mengakibatkan kehancuran keluarga. Pengaruh yang sangat besar bagi si anak adalah pada masa depan si anak tersebut dan akan membuat suasana yang tidak harmonis dan sulit terjadi pendidikan yang baik dan efektif. Akibat negatifnya  dari seorang anak adalah pada perilaku si anak, kepercayaan diri dan lain -lain lebih diperparah apabila si anak masuk di lingkungan yang kurang bersahabat. 

Dampak dari poligami adalah :
  • anak kurang mendapatkan kasih sayang dari orang tuanya,
  • anak membenci orang tuanya dan sebaliknya,
  • tumbuhnya ketidak percayaan diri pada diri si anak,
  • akan membuat ketidak harmonisan dalam keluarga,
  • timbulnya traumatik dalanm diri si anak
Syarat-syarat poligami adalah :
Pada pokoknya pasal 5 UU Perkawinan menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suami yang akan melakukan poligami, yaitu:
  • adanya persetujuan dari istri,
  • adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka (material),
  • adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka (immaterial).
Monogami adalah kondisi hanya memiliki satu pasangan pada hubungan yang membentuk suatu pasangan. Kata monogami berhasil dari bahasa Yunani monos, yang berarti satu atau sendiri, dan gamos, yang berarti pernikahan. sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat/watak cemburu, iri hati, dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogami. Oleh karena itu, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya istri ternyata mandul, sebab menurut Islam, anak itu merupakan salah satu dari tiga human investment yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meninggal dunia, yakni bahwa amalnya tidak akan tertutup berkah dengan adanya keturunan yang saleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaannya yang istri mandul dan suami bukan mandul berdasarkan keterangan medic basil laboratoris suami diizinkan berpoligami dengan syarat ia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil dalam pemberian nafkah lahir dan giliran waktu tinggalnya.

Sumber : 
http://meetabied.wordpress.com/2009/12/25/pengaruh-poligami-terhadap-perkembangan-psikologi-anak/
http://s3s3p.wordpress.com/2010/01/26/monogami-poligami-dan-perceraian-menurut-hukum-islam/